Wuih, Gaji Presiden, Menteri dan
Pejabat Lain Bakal Naik Tahun ini
Aoret13.blogspot.com - Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) berharap
gaji pejabat naik pada tahun ini. Mulai dari presiden, wakil presiden, menteri,
anggota MPR-DPR, gubernur serta bupati-walikota.
"Harapannya di atas gaji Sekda
(Sekretaris Daerah -red)," kata Menpan dan RB Azwar Abubakar di Jakarta,
Rabu (30/1/2013).
Azwar menyebutkan gaji pokok menteri
saat ini senilai Rp 6 juta. Jika digabung dengan tunjangan menjadi Rp 19,6
juta.
Padahal, UU Nomor 43/1999 pasal 76 ayat
(2) menyebutkan tunjangan tidak boleh melebihi gaji pokok.
"Jika gaji pokok Rp 4 juta,
sementara tunjangan Rp 40 juta, kenaikan gaji pokok bisa Rp 50 juta, negara
bisa teriak," katanya.
Menurut dia, kenaikan gaji tersebut
juga sesuai dengan kinerja pejabat negara.
"Tugas kami kan dinamis harus
bergerak ke sana kemari, ke daerah satu dan yang lain. Jadi gaji dan tunjangan
yang hanya sejumlah tersebut, ya sulit. Ini dilematis karena masyarakat takut
beranggapan lain," katanya.
Menurut dia, jika gaji pokok tidak
boleh melebihi tunjangan akan menyulitkan pembayaran dana pensiun. Namun, dia
mengaku akan memproses kenaikan gaji tersebut agar sesuai dengan kinerja
pejabat.
"Kenaikan tunjangan ini
signifikan. Perlu dipikirkan dan disesuaikan dengan bobot dan tolok ukur kerja.
Kenaikan gaji menteri menjadi Rp 20-25 juta rupiah," cetusnya.
Ia mengaku sudah melakukan
penghitungan. Namun, belum bisa menyampaikan perhitungan tersebut karena harus
dibicarakan lebih lanjut.
"Kenaikan ini juga bertujuan agar
pejabat tidak korupsi dengan menerima tunjangan yang layak," katanya.