MA Persilakan Aceng Fikri Gugat Pemakzulannya

http://statik.tempo.co/data/2013/01/23/id_163494/163494_475.jpgaoret13.blogspot.com - Hakim Agung Supandi mempersilakan Bupati Garut Aceng Fikri menggugat Mahkama Agung sebesar Rp 5 triliun terkait dengan putusan MA merestui pemakzulan dirinya "Ya itu silakan saja," kata dia usai acara lokakarya "Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan" di Mahkamah Agung, di Hotel Aston Baturaden, Rabu, 23 Januari 2013.

Sebelumnya, Aceng Fikri menyatakan akan menggugat MA dan Kementerian Dalam Negeri karena tak terima dimakzulkan. Aceng dimakzulkan karena menikahi perempuan dibawah umur secara siri dan menceraikannya tiga hari kemudian karena tidak perawan.

Supandi, yang bersama Yulius jadi anggota majelis pimpinan Paulus Effendi Lotulung, mengatakan putusan MA sudah final. "Dalam hukum tata negara, semua pejabat publik harus taat kepada aturan hukum. Pengajuan upaya hukum lain itu terserah, tapi hukum acaranya berdasarkan mana?" ujar dia

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Statistic

Translate