Sebelumnya, Aceng Fikri menyatakan akan menggugat MA dan Kementerian Dalam Negeri karena tak terima dimakzulkan. Aceng dimakzulkan karena menikahi perempuan dibawah umur secara siri dan menceraikannya tiga hari kemudian karena tidak perawan.
Supandi, yang bersama Yulius jadi anggota majelis pimpinan Paulus Effendi Lotulung, mengatakan putusan MA sudah final. "Dalam hukum tata negara, semua pejabat publik harus taat kepada aturan hukum. Pengajuan upaya hukum lain itu terserah, tapi hukum acaranya berdasarkan mana?" ujar dia